APAKAH UN MASIH DIPERLUKAN?

Oleh Wahyuni Mulia Helmi

Penulis alumni Pascasarjana Penelitian dan Evaluasi Pendidikan UNP Padang, ketua Lembaga Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Padang (LPEP2)

Peningkatan kualitas pendidikan dewasa ini menjadi salah satu agenda penting bagi pemerintah. Hal ini disebabkan karena pendidikan mempunyai peran besar dalam menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas, yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab, seperti yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003. Sehubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, berbagai upaya telah dilakukan, antara lain meliputi peningkatan kualitas tenaga pengajar, melengkapi sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan alokasi dana pendidikan serta pelaksanaan kegiatan evaluasi pendidikan yang berkesinambungan.

Kita ketahui bahwa evaluasi pendidikan, khususnya di sekolah meliputi evaluasi program pembelajaran, evaluasi proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar. Melalui evaluasi program pembelajaran dapat diketahui apakah kegiatan pembelajaran yang berlangsung sekarang telah sesuai dengan tujuan pelaksanaan program pembelajaran. Melalui evaluasi terhadap proses pembelajaran dapat diketahui  secara tepat berbagai kekuatan dan kelemahan serta hambatan yang terjadi dalam proses pembelajaran, selain itu evaluasi terhadap proses pembelajaran ini akan memberikan masukan pada lembaga beserta jajaran pelaksana pendidikan di dalam instansi pendidikan. Disamping evaluasi program pendidikan dan evaluasi proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar juga mempunyai peran yang tak kalah penting. Evaluasi hasil belajar selalu dilakukan untuk mengetahui hasil belajar peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dalam batas waktu tertentu.

Bukankah evaluasi hasil belajar pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur perubahan tingkah laku yang telah terjadi pada diri peserta didik. Apabila ditinjau dari proses penyusunan dan pelaksanaannya, evaluasi hasil belajar dapat dikelompokkan atas evaluasi oleh peserta didik, evaluasi oleh satuan pendidikan dan evaluasi oleh pemerintah (PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Indonesia).

Ujian nasional (UN) yang telah dilaksanakan untuk tingkat SMA merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, begitu juga halnya dengan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) yang diberikan kepada siswa SD. UASBN yang dilakukan pertama kali pada tahun 2008 ini pada hakikatnya adalah ujian akhir sekolah yang digabungkan dengan ujian nasional pada mata pelajaran tertentu dan dalam permen disebutkan bahwa UASBN ini digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahua alam.

Selaras dengan tujuan pelaksanaan UN berdasarkan Permen Diknas No 39, pelaksanaan UASBN SD ini bertujuan untuk (a) pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan (d) pembinaan dan bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Terkait dengan tujuan dan pelaksanaan ujian ini perlu dicermati apakah benar dengan satu kali pelaksanaan ujian ini (baik UN atau UASBN) akan memberikan data yang akurat, yang dapat digunakan sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan? Karena seperti yang kita lihat disetiap akhir episode ujian tersebut selalu diakhiri dengan pengumuman peringkat kelulusan di masing-masing daerah sehingga ada kecendrungan agar semua siswa di daerah tersebut lulus ujian ini. Apakah jumlah kelulusan ini mewakili keadaan yang sesuangguhnya ada di dunia pendidikan tersebut? Sesungguhnya hasil  yang didapatkan dari ujian tersebut sangat bias dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan karena tidak bisa dipungkiri bahwa setiap daerah  mendapat tekanan untuk menjadi yang terbaik sehingga disinyalir berbagai usaha dilakukan agar siswa peserta ujian dapat lulus 100%. Jika pemerintah ingin mendapatkan peta mutu pendidikan, sesungguhnya tidaklah perlu mengikutkan seluruh siswa sebagai objek sumber data dan tidak perlu juga untuk melaksanakan ujian tersebut setiap tahunnya. Beberapa sekolah dapat dipilih sebagai sumber data yang cukup mewakili untuk seluruh daerah di Indonesia. Melalui sekolah sampel ini dapat dikumpulkan data yang dapat digunakan sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan di Indonesia, tentu saja pemilihan sampel sekolah tersebut harus betul-betul mewakili keseluruhan sekolah yang ada di negara ini. Bayangkan berapa dana yang bisa dipangkas apabila sistem seperti ini diterapkan.

Seterusnya, apakah pelaksanaan UN dan UASBN ini dapat dijadikan sebagai dasar kelulusan dan dasar seleksi untuk masuk pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi? Seperti yang kita ketahui bahwa evaluasi hasil belajar tersebut pada dasarnya dilakukan adalah untuk mengetahui perubahan tingkah laku peserta didik baik itu secara kognitif, afektif dan psikomotor. Sejauh ini tes yang diberikan melalui UN dan UASBN ini belum memenuhi ketiga aspek tersebut. Sedangkan kurikulum yang digunakan menuntut adanya perubahan pada ketiga aspek tersebut. Disamping itu tidak sedikit pula sekolah lanjutan yang menerapkan ujian saringan masuk sekolah sendiri-sendiri, dimana sekolah tersebut juga memberikan kriteria tertentu bagi calon siswanya. Dengan adanya fenomena tersebut maka dirasa tidaklah tepat apabila hasil UN dan UASBN dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan dan dasar penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Tujuan pelaksanaan selanjutnya adalah untuk pembinaan dan bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Pemberian pembinaan dan bantuan kepada satuan pendidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila didapatkan data yang akurat mengenai mutu pendidikan di wilayah Indonesia. Hal ini juga terkait dengan pembahasan tujuan pada poin pertama di atas. Kebijakan pemberian pembinaan dan bantuan kepada satuan pendidikan tersebut tepat sasaran apabila kegiatan dilakukan berdasarkan data akurat mengenai kondisi mutu pendidikan. Data yang akurat ini hanya bisa didapatkan melalui pengambilan data yang cermat dengan menggunakan instrument yang tepat sehingga berdasarkan data tersebut dapat diketahui bagaimana kondisi pendidikan sesungguhnya. Dan berdasarkan data tersebut dapat diambil kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya mengarah pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Lalu selanjutnya yang perlu kita pertanyakan adalah, untuk apa sesungguhnya UN dan UASBN ini dilaksanakan? Telah kita ketahui bahwa pelaksanaan UN dan UASBN ini tidak efektif digunakan jika kita ingin memenuhi tujuan yang telah ditetapkan tersebut. Ketidakefektifan ini dikarenakan masing-masing tujuan tersebut mempunyai cara pelaksanaannya masing-masing yang dipandang lebih cocok. Lalu betulkah UN dan UASBN ini tidak penting untuk dilakukan? Apakah sebaiknya UN dan UASBN ini dihapuskan saja?

Pelaksanaan evaluasi penting dilakukan dan sandar kompensi minimum ilmu pengetahuan perlu ditetapkan. Artinya, sebuah evaluasi terstandar terhadap peserta didik yang bersifat nasional tetap diperlukan, terlepas apakah namanya tetap UN dan UASBN atau tidak. Evaluasi hasil belajar yang dimaksudkan ini bukanlah evaluasi hasil belajar seperti yang ada sekarang. Evaluasi ini bukanlah bertujuan sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan dan bukan pula sebagai instrumen yang menentukan kelulusan siswa. Evaluasi ini lebih menitikberatkan pada kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang siswa (manusia Indonesia) pada tingkat pendidikan tertentu. Sehingga dapat diberi patokan apabila seorang siswa telah lulus ujian ini, siswa tersebut telah memiliki pengetahuan dasar/minimal untuk ukuran pendidikan tersebut, dan ujian tersebut tidak harus diadakan pada akhir  masa pendidikan. Sehingga siswa dapat mengambil mata ujian tersebut apabila ia sudah mampu untuk itu dan tentu saja ketika siswa menamatkan satu jenjang pendidikan ia telah menyelesaikan ujian standar miniamal tersebut. Akan tetapi ujian ini sama sekali tidak menentukan kelulusan siswa dari satu tingkatan pendidikan. Ujian ini hendaknya dikelola oleh masing-masing daerah dengan standar nasional (bukan berarti instrument yang digunakan untuk seluruh Indonesia harus sama). Agar tercapainya tujuan dari ujian ini maka setiap guru di masing-masing daerah perlu dipersiapkan. Persiapan tersebut meliputi kelengkapan bahan mengajar sampai dengan peningkatan kemampuan dalam membuat instrumen evaluasi yang baik dan berkualitas. Dilaksanakannya evaluasi dengan sistem ini akan memberi ruang yang lebih nyata pada setiap guru sesuai dengan semangat KTSP yang diterapkan pemerintah.

Lalu bagaimana dengan ujian akhir sekolah (UAS)? Ujian akhir tetap perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi hasil belajar. Hasil dari evaluasi akhir sekolah ini digunakan sebagai bahan untuk melengkapi dokumen perubahan tingkah laku siswa yang selaras dengan tujuan pendidikan. Seperti yang kita ketahui inti dari proses pendidikan adalah perubahan tingkah laku peserta didik kearah yang lebih baik. Karena yang perlu diamati dalam melihat keberhasilan proses pendidikan pada seorang siswa adalah perubahan tingkah laku, maka suatu institusi sekolah perlu memiliki dokumen yang lengkap mengenai seorang peserta didiknya. Dokumen ini haruslah meliputi pengamatan dan data perubahan siswa dari pertama kali mengikuti pendidikan di sekolah tersebut sampai akhir masa pendidikan yang ditetapkan. Jadi masing-masing siswa mempunyai catatan yang lebih kompleks dari sekedar raport sekolah yang ada sekarang. Catatan perkembangan tersebut harus meliputi ketiga aspek yang dinilai, sedangkan instrument evaluasi yang digunakan dapat bervariasi, bukan hanya berbentuk tes saja. Sehingga serangkaian penilaian yang dilakukan dari awal hingga ujian akhir sekolah menjadi satu kesatuan dalam rangka untuk memberi rekomendasi lulus atau tidaknya seorang siswa dalam satu proses jenjang pendidikan.

Akhirnya, pada tahun akan datang masihkan UN dan UASBN akan kembali dilaksanakan dengan hakikat yang sama dengan UN dan UASBN pada tahun sekarang ini? Semoga pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap proses evaluasi yang dilakukannya, sehingga dihasilkan kebijakan-kebijakan yang akan membawa dunia pendidikan negeri ini pada kondisi yang lebih baik dan cita-cita untuk  menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas, yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab, seperti yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 dapat diwujudkan. ***

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.