Feeds:
Posts
Comments

Oleh: Wahyuni Mulia Helmi

(BP: 91633 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Padang, 2008)

Pendahuluan

Pendidikan merupakan salah satu bentuk usaha menuju pendewasaan dalam kehidupan. Melalui pendidikan diharapkan dapat tercipta kehidupan lebih baik. Berbagai usaha dilakukan agar pendidikan dapat memberikan hasil yang maksimal, mulai dari perbaikan penyusunan program, perbaikan proses dan perbaikan sistem evaluasi. Salah satu bentuk proses evaluasi yang dilakukan dalam sistem pendidikan adalah pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Tahun 2007 merupakan tahun kelima dilaksanakannya UN meskipun berbagai kalangan mempertanyakan keharusan pelaksanaannya.

Perdebatan mengenai UN sebenarnya sudah terjadi saat kebijakan tersebut mulai digulirkan pada tahun ajaran 2002/2003. UN atau pada awalnya bernama Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi pengganti kebijakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Hanya saja Ebtanas berlaku pada semua level sekolah sedangkan UN hanya dilaksanakan pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Umum (SMU), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Luar Biasa Setingkat SD (SLB), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Ebtanas diganti dengan ujian akhir sekolah. Akan tetapi pada rencananya tahun 2008 UN juga akan diberlakukan pada tingkat Sekolah Dasar. Hal ini sesuai dengan aturan Permen no 19 Tahun 2005, bahwa pelaksanaan UN tingkat SD selambat-lambatnya dilakukan pada tahun ke-3 setelah Permen disahkan.

Perdebatan di berbagai kalangan masyarakat muncul tidak hanya karena kebijakan UN yang digulirkan Departemen Pendidikan Nasional sangat minim sosialisasi dan bersifat tertutup, tapi lebih pada hal yang bersifat fundamental secara yuridis dan pedagogis.

Pada makalah ini penulis ingin menyampaikan hakikat UN dan pro kontra tentang pelaksanaannya serta bagai mana elemen masyarat menyikapinya. Diharapkan dengan mengetahui perkembangan terkini mengenai UN, sebagai evaluator kita mampu bersikap dan memposisikan diri dalam hal evaluasi pendidikan.

Ujian Nasional (UN)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 45 tahun 2006, UN merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)[1], dimana penyelenggaraannya meliputi mata pelajaran tertentu yang diikuti oleh peserta didik SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK.

UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu satuan dan/program pendidikan; seleksi untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan; akreditasi satuan pendidikan; dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Senada dengan hal tersebut Haryanti dan Mujiran (Suara Merdeka, 150205) mengemukakan bahwa alasan pemerintah menyelenggarakan ujian nasional, antara lain karena ujian nasional berguna untuk mengukur dan menilai kompetensi peserta didik dalam bidang pengetahuan dan teknologi[2]. Selanjutnya disampaikan juga bahwa pemerintah memandang perlu dilaksanakannya UN karena selain untuk kepentingan pemetaan pendidikan UN juga dipakai sebagai instrumen penentu kelulusan dan pemberian ijazah bagi peserta didik.

Menyoroti penggunaan UN sebagai instrumen penentu kelulusan siswa menurut penulis tidak dapat dilakukan, menimbang bahwa dalam pendidikan kemampuan peserta didik meliputi 3 aspek, yaitu pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Sedangkan dalam pelaksanaan UN yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan hanyalah kemampuan kognitif saja, adapun kemampuan afektif dan psikomotorik tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Selain itu penggunaan hasil UN sebagai satu-satunya instrumen penentu kelulusan siswa dari lembaga pendidikannya memperlihatkan bahwa sesungguhnya pemerintah tidak komit dengan Permen yang telah ditetapkannya, yaitu pada pasal 4 Permen Diknas No. 45 tahun 2006 dimana UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk kelulusan siswa.

Mata pelajaran yang diujikan pada UN berdasarkan Permen Diknas No. 45 tahun 2006 antara lain untuk:

a) SMP, MTs dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan matematika;

b) SMA dan MA Program studi IPA meliputi Bahasa dan Sastra Indonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika;

c) SMA dan MA Program Studi IPA meliputi Bahasa dan Sastra Indonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ekonomi;

d) SMA dan MA Program Studi Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya;

e) SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika; dan

f) SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan kompetensi keahlian.

Pelaksanaan UN pada SMPLB dan SMALB hanya dilakukan untuk program tunanetra, tunarunggu, tunadaksa ringan dan tunalaras.

Standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Mendiknas merupakan kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen Diknas No. 23 tahun 2006. Yaitu peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan dengan rata-rata nilai minimal 5,00.

Menurut kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN (Tempo, 040205), yaitu pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif.

Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, selain merampas hak guru melakukan penilaian, UN mengabaikan unsur penilaian yang berupa proses. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.

Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005 dan pada tahun 2006 ini standar nilai kelulusan dinaikan hingga 5,00. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan di sekolah ataupun di rumah.

Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.

Kebijakan pelaksanaan dan teknis pelaksanaan UN sarat dengan berbagai kemungkinan yang bersifat ketidakpuasan dan penyimpangan. Hal yang bisa cermati antara lain:

· Apabila penilaian siswa hanya dilakukan sesaat pada waktu menempuh ujian, apakah ini bisa mewakili keberhasilan siswa secara keseluruhan? Terlepas apakah ujian itu bisa mewakili secara keseluruhan atau sebagian bagi penilaian siswa. Kalau proses belajar selama tiga tahun tidak diperhitungkan, lalu apa artinya anak-anak harus rajin mengikuti seluruh rangkaian proses belajar-mengajar selama tiga tahun? (Kompas, 010705).

· Mengingat soal-soal dibuat oleh bank soal, yang berisikan materi dari kurikulum 1994 dan kurikulum 2004 dan pengelolaannya dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)[3], penggandaannya dilakukan ditingkat provinsi, sementara lembaga BSNP sebagai lembaga pelaksana UN tidak terdapat di tiap-tiap provinsi. Seperti yang disampaikan oleh Tirani melalui Media Indonesia (041207) bahwa selain belum memiliki cabang-cabang di daerah, BSNP juga tidak bisa melaksanakan pengawasan pelaksanaan UN dengan baik. Sebab, yang mengawasinya pihak lain. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Burhanuddin Tola di Jakarta, Selasa (4/12) “BSNP hanya memiliki standar operasional pelaksanaannya saja, tetapi otoritas untuk mengatur UN belum sepenuhnya dimiliki”. Sebagai perbandingan ia mengemukakan bahwa di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, dan Australia, lembaga independen penyelenggara ujian nasional sudah melaksanakan fungsinya dengan baik. Lembaga yang mereka miliki tidak hanya sekadar menjadi penyusun materi soal UN, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengawasi prosesnya di lapangan, melakukan pemetaan hasil bahkan menentukan dimana siswa ditempatkan sesuai dengan skor yang diperoleh.

· Penambahan mata pelajaran yang akan diujikan. Penambahan mata pelajaran yang akan diujikan meliputi: untuk tingkat SMP penambahan hanya untuk mata pelajaran IPA, untuk tingkat SMA penambahan terjadi pada Jurusan IPA, yaitu: Fisika, Biologi, Kimia. Untuk Jurusan IPS di SMA ditambah dengan mata pelajaran: Sosiologi, Geografi, atau mata pelajaran dasar pada jurusan tersebut. Sementara untuk SMK tidak luput dari penambahan mata pelajaran, yang disesuaikan dengan program kekhususan pada SMK dimaksud (Kalteng Pos, 300907). Penambahan jumlah mata pelajaran yang akan diujikan ini membuat siswa semakin tertekan dan stress. Kondisi ini memaksa siswa dan orang tua harus mensiasati dengan penambahan jadwal belajar di pusat bimbingan belajar (bagi yang mampu melakukannya) dan terkadang cendrung mengabaikan materi pelajaran yang disampaikan di sekolah karena siswa memasang target lulus UN. Pada akhirnya tujuan lembaga pendidikan dan siswa tidak lagi singkron dimana sekolah bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran dengan titik berat perubahan tingkah laku peserta didik.

Beberapa sekolah justru mengambil kebijaksanaan untuk tidak menyajikan materi yang tidak akan di ujikan di UN dan hanya menitikberatkan pada materi yang akan diujikan dalam UN. Apakah kebijakan jalan pintas ini salah? Dari sisi edukasi, sekolah jelas mengabaikan hak siswa mendapat pembelajaran secara utuh. Akan tetapi, dari sisi kepraktisan, kebijakan sekolah itu masuk akal sebab kalau semua materi disajikan, sudah tidak ada waktu yang tersisa untuk persiapan UN.

Mungkin ada baiknya jika kita melirik sistem pendidikan sekolah alam atau sekolah rumah (home scholling), dimana setiap instruktur dapat memilih materi ajar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan arahan kurikulum dari Diknas. Toh ijazah kesetaraan yang akan diterima (Ijazah Paket C) akan sama kekuatan hukumnya dengan ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan[4]. Dengan pelaksanaan sekolah alam atau sekolah rumah (home scholling), siswa tidak terbebani dengan segala keharusan yang melekat pada sekolah formal yang terkadang berindikasi menjadi penjara kreatifitas siswa.

Kebijakan pelaksanaan UN di tingkat Sekolah Dasar (SD)

Depdiknas memastikan UN untuk SD berlaku pada 2008. UU Sisdiknas 2005 mengisyaratkan adanya UN untuk SD yang dimulai 2008 (Media Indonesia, 291207). Akan tetapi belum terdapat penjelasan yang lebih lanjut bagai mana sistem pelaksanaanya. Pada mulanya Diknas berencana hanya akan membuat kisis-kisi soal sedangkan pembuatan soal dan seterusnya diberikan kewenangan pada pihak daerah. Akan tetapi kebijakan ini menjadi kontra mengingat soal-soal yang diujikan dalam ujian nasional mestinya mempunyai standar yang sama untuk semua daerah di Indonesia. Seperti yang disebutkan oleh Susanti dalam Tempo (110407) bahwa Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Mansyur Ramli mengemukakan sampai saat ini pemerintah belum memutuskan mengenai pelaksanaan dan teknis ujian tersebut. Pemerintah daerah ingin pusat hanya mengirimkan kisi-kisi soal. Selebihnya menjadi otoritas masing-masing daerah.

Kilas Balik Pelaksanaan UN

1. UAN 2003[5]

Awal April 2003, pemerintah menetapkan nilai tiga sebagai batas kelulusan UAN. “Ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah,” demikian kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdiknas Indra Djati Sidi di tengah-tengah maraknya pro dan kontra berkaitan dengan UAN ini.

Pada tahun-tahun sebelumnya, ujian yang diselenggarakan dinamakan EBTANAS. Siswa dinyatakan lulus jika nilai rata-rata seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam EBTANAS adalah enam, meski terdapat satu atau beberapa mata pelajaran bernilai di bawah tiga. Namun, mulai 2003, siswa kelas 3 SMP dan 3 SMA harus belajar lebih keras agar nilai murni UAN tidak kurang dari angka tiga karena soal Ujian Akhir Nasional dibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolah tidak bisa mengatrol nilai UAN.

Para siswa yang tidak lulus UAN masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulangan UAN selang satu minggu sesudahnya. Jika dalam ujian ulangan UAN siswa tetap memiliki nilai kurang dari angka tiga, maka mereka dinyatakan tidak lulus atau hanya dinyatakan tamat sekolah.

2. UAN 2004

Pada tahun 2004 Depdiknas kembali menaikkan standar kelulusan dari 3,01 menjadi 4,01. Sebenarnya angka nilai minimal 4,01 ini terbilang masih sangat rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih maju yang mempunyai batas minimal nilai 6,00. Depdiknas juga mengeluarkan keputusan ‘berani’ dengan ditiadakannya Ujian Ulang UAN bagi siswa yang tidak mencapai batas minimal kelulusan. Namun, pada detik-detik terakhir menjelang berlangsungnya Ujian Akhir Nasional, kebijakan tidak ada UAN ulang itu dibatalkan, setelah mendapat masukan dari beberapa lapisan masyarakat.

Beberapa peristiwa berkaitan dengan UAN 2004 adalah kontroversi tentang Konversi[6] Nilai UAN yang dianggap merugikan siswa-siswa yang pandai dan lebih menguntungkan siswa yang kurang pandai.

3. UN 2005

Depdiknas kembali menaikkan standar kelulusan dari 4,01 menjadi 4,25 dan merubah nama UAN menjadi UN. Yang membedakan UN 2005 dengan UAN adalah janji Mendiknas yang tidak akan mengulang kembali skandal konversi nilai seperti kejadian tahun lalu.

Secara nasional nilai rata-rata hasil UN tahun pelajaran 2004/2005 meng-alami kenaikan signifikan dibandingkan hasil UN tahun pelajaran 2003/2004.

Berkaitan dengan hasil UN tersebut, Depdiknas memberikan kesempatan kepada Peserta didik yang belum lulus UN tahap pertama, mengikuti UN tahap kedua hanya untuk mata pelajaran yang belum lulus. Depdiknas mengeluarkan edaran kepada perguruan tinggi dan SMA/MA/SMK bahwa mereka dapat melakukan “penerimaan bersyarat” bagi siswa yang belum lulus UN.

4. UN 2006[7]

Dengan banyaknya siswa yang tidak mencapai nilai 4,25 pemerintah mendapat makin banyak kecaman, mulai dari “tidak sensitif terhadap permasalahan”, sampai ke “pemerintah melanggar HAM!”. Berbagai reaksi dari muncul, misalnya pernah ada siswa yang memprotes kenapa belajar 3 tahun ditentukan 3 jam? Ada juga yang protes kenapa kelulusan ditentukan hanya dengan 3 mata pelajaran.

Kalau ujian 3 mata pelajaran saja tidak lulus, kalau ditambah lagi, jangan-jangan semakin tidak lulus? Atau standarnya diturunkan? Nilai minimum 4,25 saja sudah terdengar sangat rendah, kalau diturunkan berarti kualitas akademik pelajar Indonesia semakin rendah. Atau standar kelulusan ditentukan secara regional (apalagi dengan semangat otonomi daerah)? Berarti si Anu bisa jadi orang pintar di provinsi A tapi jadi orang geblek di provinsi B. Bukannya seharusnya kepintaran adalah sesuatu yang universal?

Tim Advokasi Korban Ujian Nasional meminta pemerintah untuk tidak melaksanakan persiapan UN tahun 2007 sampai keluar keputusan tetap dari pengadilan yang sedang memproses gugatan warga negara alias citizen lawsuit yang diajukan korban ujian nasional terhadap pemerintah. Gugatan itu diajukan terhadap negara atau pemerintah, dalam hal ini Kepala Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Bambang Suhendro. Pada akhirnya Pengadilan memenangkan gugatan warga negara alias citizen lawsuit yang diajukan korban ujian nasional ini (Ridho, 2007:101).

5. UN 2007[8]

Pemerintah menerbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun 2006 tentang UN 2006/2007 dan Standar Kompetensi Lulusan. Hal teknis diatur pada Prosedur Operasi Standar (POS) UN. Pemerintah menukar jadwal UN dan jadwal ujian sekolah (US). UN dilaksanakan April 2007, sementara US digeser ke Mei 2007. Pergeseran jadwal UN baru diumumkan pada November 2006. Praktis sejak itu rencana kerja setahun guru kelas IX (tingkat SMP sederajat) dan kelas XII (tingkat SMA sederajat) menjadi berantakan. Perencanaan sekolah kabupaten/kota tentang kapan materi pembelajaran semester II diakhiri dilanjutkan waktu uji coba UN terpaksa dikaji ulang. Akibatnya beberapa sekolah memilih tetap harus masuk sekolah saat libur semester I lalu (15-27 Januari 2007) demi mengejar prestasi UN.

Dalam peraturan ditetapkan bahwa UN bukanlah satu-satunya penentu kelulusan siswa. Akan tetapi pada kenyataannya hasil UN masih sangat berpengaruh. Dari empat kriteria kelulusan, keharusan siswa lulus UN tetap menjadi yang utama. Hal itu bermaksud, nilai UN harus bisa dipenuhi dulu jika siswa ingin lulus. Pada Peraturan Mendiknas No 45/2006, Pasal 8 Ayat (2) ditulis, SKL UN-2007 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Artinya, tidak semua materi yang pernah dipelajari siswa nanti akan diujikan di UN. Atau, lebih parah lagi, banyak sekolah mengambil kebijakan pintas tidak memberikan materi pembelajaran kepada siswa yang sekiranya materi tersebut tidak keluar dalam UN kelak.

Penutup

Konsep pelaksanaan UN memang dipandang penting karena dengan pelaksanaan UN dapat diketahui tingkat kompetensi peserta didik dalam bidang pengetahuan dan teknologi. Adapun yang menjadi masalah adalah teknis pelaksanaan, sarana dan prasarananya. Di samping itu sudah seharusnya setiap negara memiliki suatu standar minimum pendidikan yang dimiliki oleh setiap warga negaranya dan tentu saja pendidikan tersebut meliputi unsur kognitif, afektif dan psikomotorik. Kendati demikian memang harus dilakukan pembenahan di sana sini mengenai teknis pelaksanaan UN, mulai dari perundang-undangan sampai pelaksanaan lapangan hingga interpretasi hasil UN tersebut

Bibliografi[9]

Depdiknas. “Pendidikan Kesetaraan Bisa Saingi Jalur Persekolahan”. http://www.pls.depdiknas.go.id/

Edwin, Tirani. “BSNP belum Miliki Otoritas Penuh untuk Gelar UN”. http://www.media-indonesia.com/rubrik/subrubrik. Koran Media Indonesia 04122007.

Irsyad, Ridho Ed. Menggugat Ujian Nasional, Memperbaiki Kualitas Pendidikan. Teraju. 2007. Jakarta

Kalteng Pos. “Ujian Nasional 2008”. http://www.kaltengpos.com/harian/0709/30. Koran Kalteng Pos, 300907.

Kompas. “Ujian Sehari Abaikan Ketekunan Belajar Tiga Tahun”. http://www.kompas.com/. 010705.

Kompas. “Pemerintah Diminta Tunda Persiapan UN SMP/SMA Sederajat”. http://kompas.com/kompas-cetak 310806

M Basuki, Sugita. “Evaluasi Hasil Belajar Berbagai Kelemahan (Rencana) Pelaksanaan Ujian Nasional 2007”. http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0702/05/humaniora/3277985.htm

Media Indonesia. “Ujian Nasional SD Digelar 2008”. http://www.media-indonesia.com/berita. 291207.

MM Mien, Haryanti dan Paulus, Mujiran. “Kontroversi Ujian Nasional”. http://www.suaramerdeka.com/harian/0502/15. Koran Suara Merdeka, 150205.

Reh Atemalem, Susanti. “Ujian Nasional SD Dipastikan Mulai Tahun Depan”. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional. 110407.

Tempo. “Kontroversi Ujian Nasional”. http://www.tempo.com/harian/0502/04. Koran Tempo, 040205

Catatan:


[1] BSNP merupakan lembaga yang dibentuk oleh Diknas berdasarkan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

[2] Bandingkan dengan Permen Diknas No 45 tahun 2006

[3] Puspendik merupakan salah satu lembaga yang dibuat oleh Departemen Pendidikan Nasional, seperti hal nya dengan BSNP.

[6] Pemerintah mempersiapkan tiga puluh paket soal dengan tingkat kesulitan yang berbeda. Ketiga belas paket ini disebar ke sekolah-sekolah sesuai dengan tingkat mutu sekolah

[8] Sugita, kompas 05022007

[9] Penulisan nama pengarang, tidak dibalik

Older Posts »